Sep 28, 2010 - perlindungan terhadap upah dan kondisi kerja pekerja sektor formal. Namun, kategorisasi dari ekonomi formal berdasarkan status 3 dan 4 terlalu sederhana. Atau relasi personal, ketimbang berbasis perjanjian kontrak.
Contoh Surat Perjanjian – Sebelum masuk ke pembahasan utama, ada beberapa hal yang harus kalian ketahui tentang surat perjanjian. Ketika dua orang atau 2 instansi melakukan kesepakatan, biasanya akan diperlukan sebuah perjanjian atau jaminan untuk kepastian. Dengan adanya surat perjanjian tersebut memiliki tujuan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Sebuah perjanjian bisa saja terjadi secara lisan dan tertulis. Namun, perjanjian secara lisan memanglah terlihat sangat lemah dimata hukum, sehingga apabila terjadi sebuah sengketa di kemudian hari maka salah satu pihak tersebut akan sulit mencari bukti kebenarannya jika sampai ke pengadilan. Dalam surat perjanjian tersebut berisi beberapa kesepakatan dalam hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Selain itu dalam sebuah perjanjian juga harus melibatkan orang lain sebagai sanksi yang berfungsi untuk memperkuat sebuah perjanjian tersebut. Pada kesempatan sebelumnya kita telah mempelajari tentang, nah untuk kali ini kita akan membahas lebih jauh lagi mengenai surat perjanjian dengan lengkap dan detail.
Diantaranya adalah sebagai berikut. Perjanjian Autentik, yaitu sebuah perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintahan. Perjanjian di bawah tangan, yakni sebuah perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintahan. Namun kedua perjanjian tersebut dianggap sah dimata hukum selama syarat-syarat dalam membuat perjanjian tersebut terpenuhi. Selain itu perjanjian tersebut juga sah dan berlaku meskipun tidak dibuat dan disaksikan oleh pejabat pemerintahan.
Syarat membuat surat perjanjian Syarat membuat surat perjanjian Agar dalam surat perjanjian tersebut benar, bagus dan lebih kuat, maka harus memperhatikan beberapa poin dalam pembuatannya, diantaranya adalah sebagai berikut:. Penulisan identitas dari kedua belah pihak harus jelas, lengkap dan tidak boleh salah. Pada surat perjanjian harus diawali dengan pembukaan. Penulisan isi pada surat perjanjian harus berisi syarat, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang menandatangani. Dalam surat perjanjian tersebut harus disertakan waktu, seperti: tanggal, bualan dan tahun masa berlakunya perjanjian tersebut.
![Contoh Contoh](/uploads/1/2/5/4/125423624/220829449.jpg)
![Perjanjian Perjanjian](/uploads/1/2/5/4/125423624/681396587.jpg)
Apabila suatu hari terjadi sebuah sengketa, harus disebutkan waktu masa berlakunya surat perjanjian tersebut. Dalam surat perjanjian juga harus ada orang yang akan menanggung biaya. Pada akhir surat perjanjian lebih baik disertai dengan penutup. Pada surat perjanjian harus terdapat materai. Surat perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak maupun keduanya. Dibagian akhir surat harus ada tanda tangan dari semua pihak termasuk para sanksi.
Kedua belah pihak harus berada dalam keadaan sadar rohaninya. Pada isi surat tersebut tidak boleh bermakna ganda atau ambigu. Isi dari surat perjanjian tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Fungsi dan manfaat adanya surat perjanjian. Dengan adanya surat perjanjian tersebut akan memberikan rasa aman kepada kedua belah pihak yang bersangkutan. Kedua belah pihak akan mengetahui hak dan kewajiban serta tindakan yang dilarang selama perjanjian tersebut berjalan.
Akan meminimalisir terjadinya sebuah sengketa atau perselisihan di kemudian hari. Dengan kesepakatan yang telah dibuat, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan ketika terjadi sebuah perselisihan. Surat perjanjian tersebut juga akan digunakan sebagai bahan penyelesaian sebuah masalah yang mungkin terjadi.
Baca juga: Macam-macam surat perjanjian Terdapat banyak sekali macam-macam surat perjanjian yang sering kita jumpai seperti:. Surat perjanjian kontrak rumah. Surat perjanjian sewa mobil.
Surat perjanjian kerja sama. Surat perjanjian kerja. Surat perjanjian tentang hutang.
dan lain-lain. Nahbagi kalian yang belum tahu tentang contoh surat perjanjian, berikut format penulisan surat perjanjian yang sering kita temui.
Contoh surat perjanjian kontrak rumah Surat Perjanjian Sewa Rumah SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH Pada hari ini Selasa, 21 Agustus 2016 yang bertanda tangan dibawah ini kami: 1. Bp Restiyanto, selaku pemilik rumah kontrakan di Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang bertempat tinggal di Jl.
Gondomanan RT 02 RW IX, Yogyakarta. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah) 2. Bp Hardikusuma, pengotrak rumah Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang bertempat tinggal di Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Pihak pertama memberikan ijin kepada pihak kedua untuk menempati rumah Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul dengan perlengkapan sebagai berikut:. Selama masa kontrak, berlaku 2 (Dua) tahun, mulai dari hari Rabu tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan 22 Desember 2016. Dengan biaya kontrak Rp. 5.000.000,- / tahun.
Dan sudah dibayar Rp. Sisa akan diangsur selama bulan pertama masa kontrak berakhir. PASAL 2 Semua biaya penggunaan listrik, selama di kontrakan kepada pihak kedua, akan menjadi tanggung jawab pihak kedua termasuk barang yang di titipkan (isi rumah/perabotan rumah) PASAL 3 Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan subkontrak sewa rumah Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul kepada pihak lain. Pihak kedua sepakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara rumah secara wajar.
PASAL 5 Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian hari secara musyawarah dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Demikian surat perjanjian kontrak rumah Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul ini disetujui pada hari Selasa, 21 Agustus 2016 dan surat perjanjian ini rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Yogyakarta, 21 Agustus 2016 Pihak Pertama Pihak Kedua. JANGKA WAKTU KERJASAMA Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun. Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas. Pasal 3 BAGI HASIL Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat bahwa besarnya bagi hasil adalah:. PIHAK PERTAMA: 40% (Empat puluh persen). PIHAK KEDUA: 60% (enam puluh persen) Bagi hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37 (tigapuluh tujuh) hari. Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.